Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring KRYD

    Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring KRYD

    Kota Sukabumi - Belasan pengendara sepeda motor diberhentikan dan ditindak Sat Lantas Polres Sukabumi Kota usai kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (24/2/2024) malam.

    Sedikitnya terdapat 11 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menerima surat Tilang (bukti pelanggaran) dari Polisi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan.

    Ke-11 pengendara tersebut harus merelakan sepeda motornya menjadi barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, sepeda motor yang telah dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

    "Memang betul, tadi malam saat kita melakukan KRYD akhir pekan, kita mengamankan 11 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas, " kata Astuti kepada awak media, Minggu (25/2/2024).

    "Ke-11 unit sepeda motor ini bisa diambil kembali pemiliknya atau ditukar barang buktinya dengan administrasi kendaraan lainnya setelah mengganti knalpot kendaraan tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi, " sambungnya.

    Astuti menyebut, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

    "Tentunya ini merupakan upaya preventif kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas sekaligus pencegahan terhadap segala potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini, " sebut Astuti.

    "Semoga dengan penertiban ini, masyarakat khususnya para pengendara maupun pengemudi lainnya tidak memodifikasi kendaraanya dengan kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang aman dan nyaman." pungkasnya.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Personil Polsek kadudampit Melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Cek...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags