Cipta Kondisi, Polsek Citamiang Gelar Operasi Minuman Keras (Miras)

    Cipta Kondisi, Polsek Citamiang Gelar Operasi Minuman Keras (Miras)

    Citamiang - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras) , Sabtu (23/03/2024) malam.

    Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo S.H. S.I.K. M.Si., agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar Akp Iwan.

    Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H.,  melalui anggota piket Polsek Citamiang melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah kios jamu  yang di curigai menjual Minuman Keras jenis intisari, dan dilakukan penyitan 1(satu) botol minuman keras jenis intisari adapun identitas pemilik kios jamu  bernama (OJ), Alamat Jl. Cigodeg  Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

    Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Citamiang bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.

    Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Citamiang”, ucap Akp Iwan.

    Lanjut Kapolsek Citamiang AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek

    Kepolisian Sektor Citamiang selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    PAS SAHUR (Patroli Saat Sahur) Polsek Warudoyong...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Tni-Polri Sambangi Warga Binaannya,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags