Polres Sukbaumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi – 3 (Tiga) remaja Sukabumi, GNT (19 tahun), ZPL (15 tahun) dan RNA (17 tahun) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat aksi perampasan 1 (Satu) unit sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam jenis cerulit kepada korban, AMQ (18 tahun) dan KDA (16 tahun) yang tengah mengendarai sepeda motor dan melintas di kawasan Jalan Lettu Bakrie, Nyomplong Warudoyong Sukabumi, Minggu (4/2/2024) malam.
Ketiga remaja tersebut diamankan Polisi di Dua lokasi berbeda sesaat setelah aksi perampasan sepeda motor tersebut terjadi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/2/2024).
“Terlapor adalah saudara GNT yang berperan sebagai pengendara sepeda motor yang menabrak sepeda motor korban, ZPL berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor korban setelah korban terjatuh dari sepeda motor dan RNA merupakan terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit, ” ujar Bagus di hadapan awak media.
Bagus menuturkan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat ketiga terduga pelaku bersama Enam remaja lainnya terlibat aksi tawuran di kawasan stadion Surya Kencana Warudoyong dan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor pada Minggu (4/2/2024) malam. Ke-9 remaja tersebut mengejar 9 remaja lainnya yang diduga lawan tawuran yang kabur hingga salah satu unit sepeda motor yang dikemudikan AMQ dan KDA berhasil ditabrak oleh ketiga terduga pelaku hingga terjatuh.
“Untuk kronologisnya, jadi pada awalnya kami mengamankan Enam orang yang diduga akan melakukan tawuran antar pelajar pada Minggu (4/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lettu Bakrie Nyomplong Kelurahan Benteng Warudoyong Kota Sukabumi. Jadi kedua belah kelompok sudah janjian akan melakukan tawuran di suatu lokasi, ” tutur Bagus.
“Kejadian berawal dari 9 orang pelajar dengan menggunakan 3 sepeda motor berboncengan 3 yang sudah janjian untuk melakukan tawuran di daerah lapang Surya Kencana, dimana saat itu kelompok pelajar mengejar musuhnya berjumlah 9 orang dengan menggunakan 3 sepeda motor yang sudah ada di sekitar lapang Surya Kencana. Akan tetapi pihak lawan kabur dan dikejar sampai ke TKP dan saat itu korban AMQ dan KDA selaku korban dipepet dari arah samping oleh pelaku, GNT yang berboncengan dengan ZPL hingga korban terjatuh dan melarikan diri sehingga pelaku mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan menyembunyikan sepeda motor tersebut, ” bebernya.
“Jadi secara keseluruhan semua terduga pelaku sudah kita amankan kurang dari 24 jam, namun yang kita tetapkan hanya 3 tersangka, yaitu GNT, ZPL dan RNA. Sedangkan ketiga terduga pelaku lainnya yang ikut serta mengejar mengejar korban yaitu RAH (15 tahun), ASS (15 tahun), AR (15 tahun) kita berikan pembinaan dan wajib lapor dan ditetapkan sebagai saksi. Adapun remaja yang kabur pada saat tawuran sudah teridentifikasi dan dalam pencarian, ” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cerulit dan 2 unit sepeda motor.
Hingga saat ini ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.