Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 (tiga) ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), RMP (15 tahun), MDS (17 tahun) dan MHA (15 tahun) yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur, MRA (17 tahun) yang terjadi di Jalan Raya di Kampung Lebak Muncang Gunungguruh Sukabumi, Jum'at (9/2/2024) sore.
Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan penangkapan terhadap ketiga ABH tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/2/2024).
"Para pelaku ini diduga berjumlah 15 orang, namun baru diamankan beberapa orang dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus pelaku utama, yaitu MRP, sebagai salah satu terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit dan membacokan senjata tajam kepada korban, kemudian MDS sebagai pengendara sepeda motor yang membawa ke tempat dan ikut membuang cerulit ke jurang serta MHA yang berperan membantu membuang cerulit dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan serta mempublikasikan aksi kekerasan tersebut secara live di media sosial, " terang AKP Bagus di hadapan awak media.
"Adapun barang bukti yang kita sita yaitu, sebilah senjata tajam jenis cerulit, sebuah helm warna hitam milik pelaku yang dibuang di TKP, " bebernya.
Bagus menuturkan, aksi kekerasan terhadap anak di awah umur tersebut dipicu ajak duel di media sosial.
"Adapun modus operandinya yaitu berawal saat F yang saat ini sudah ditetapkan DPO, mendapatkan pesan melalui Instagram untuk melakukan duel antar Dua sekolah berbeda. Kemudian disepakati oleh kedua belah pihak bahwa lokasi berada di Jalan Raya yang berada jauh dari pemukiman warga, " tutur Bagus.
"Setibanya di lokasi, kelompok terduga pelaku sebanyak 4 orang dan kelompok dari pihak korban sebanyak 12 orang hingga terjadi perkelahian antara terduga pelaku dengan korban yang saat itu mengejar terduga pelaku dan menghunuskan pisau dan mengenai helm terduga pelaku, kemudian terduga pelaku menyerang korban secara bertubi-tubi menggunakan cerulit yang sudah disiapkannya dari rumah. Kemudian timbulah luka-luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi motif sementara adalah perselisihan antar kelompok alumni sekolah, mereka berpesan pantun, mengajak berkelahi, duel ala gladiator." tandasnya.
Atas peristiwa tersebut, ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yaitu pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dan pasal 352 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.
"Jdi ketiga ancaman pidana pasal tersebut melebihi tujuh tahun dan tidak dilakukan diversi yang artinya anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum, " tegas Bagus.
"Kami mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah serta stakeholder lainnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dalam bulan pesta demokrasi ini. Mudah-mudahan orang tuanya bisa menjaga, pihak sekolah juga bisa menjaga masa libur ini supaya tidak terjadi kembali kejadian tersebut." pungkasnya.